Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. KKP dibentuk pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden RI No. 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
KKP merupakan pemisahan dari Departemen Pertanian yang sebelumnya juga membidangi urusan kelautan dan perikanan. Dengan pemisahan ini, sektor kelautan dan perikanan mendapat perhatian khusus dan pengelolaan yang lebih fokus mengingat potensi sumber daya laut Indonesia yang sangat besar.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai 5,8 juta kmΒ², panjang garis pantai 54.000 km, dan memiliki 17.508 pulau. Kekayaan laut Indonesia mencakup sumber daya ikan, terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, mineral laut, minyak dan gas bumi, serta potensi energi kelautan yang sangat besar.