Profil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Mengenal lebih dalam institusi yang bertanggung jawab mengelola kekayaan kelautan dan perikanan Indonesia untuk kemakmuran bangsa.

Tentang Kami

Mengenal Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. KKP dibentuk pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden RI No. 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.

KKP merupakan pemisahan dari Departemen Pertanian yang sebelumnya juga membidangi urusan kelautan dan perikanan. Dengan pemisahan ini, sektor kelautan dan perikanan mendapat perhatian khusus dan pengelolaan yang lebih fokus mengingat potensi sumber daya laut Indonesia yang sangat besar.

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai 5,8 juta kmΒ², panjang garis pantai 54.000 km, dan memiliki 17.508 pulau. Kekayaan laut Indonesia mencakup sumber daya ikan, terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, mineral laut, minyak dan gas bumi, serta potensi energi kelautan yang sangat besar.

Kegiatan KKP bersama nelayan Indonesia
Arah Kebijakan

Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan

KKP memiliki visi dan misi yang jelas sebagai panduan dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

πŸ”­

Visi KKP 2025–2029

Terwujudnya Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berdaulat, Berkelanjutan, dan Sejahtera untuk Mendukung Indonesia Emas 2045 sebagai Poros Maritim Dunia yang Mandiri dan Berkepribadian dalam Semangat Gotong Royong.

🎯

Misi KKP 2025–2029

  • Mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berdaulat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan
  • Meningkatkan produksi perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan
  • Mengembangkan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang kompeten dan berkarakter
  • Mendorong investasi, industri pengolahan, dan ekspor produk kelautan perikanan
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel
  • Melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan masyarakat pesisir
Mandat Institusi

Tugas dan Fungsi Pokok KKP

Berdasarkan Peraturan Presiden, KKP menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

βš–οΈ
Bidang Regulasi

Perumusan dan Penetapan Kebijakan

KKP bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, dan perikanan. Kebijakan ini mencakup aspek konservasi, perizinan, pengawasan, pengolahan, dan pemasaran produk perikanan.

πŸ“Š
Bidang Pembangunan

Pelaksanaan Kebijakan dan Program

Menjalankan program pembangunan sektor kelautan dan perikanan meliputi peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya, pengembangan kawasan perikanan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya, serta pengembangan infrastruktur kelautan dan perikanan.

πŸ”
Bidang Pengawasan

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Melakukan pengawasan terhadap penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Termasuk pemberantasan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

🀝
Bidang Kerjasama

Koordinasi dan Kerjasama Internasional

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan, serta memberikan dukungan administrasi di lingkungan KKP. Juga menjalankan kerjasama internasional di bidang kelautan dan perikanan dalam kerangka bilateral, regional, maupun multilateral.

Perjalanan Institusi

Sejarah Kementerian Kelautan dan Perikanan

1999

Pendirian Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan

Dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 136 Tahun 1999, memisahkan urusan kelautan dan perikanan dari Departemen Pertanian untuk pengelolaan yang lebih fokus.

2000

Berganti Nama menjadi DKP

Melalui Keputusan Presiden No. 165 Tahun 2000, berganti nama menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk memperjelas mandatnya.

2009

Berubah Status menjadi Kementerian

Sesuai UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, DKP resmi berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tugas dan fungsi yang diperkuat.

2014–2019

Era Pemberantasan Illegal Fishing

KKP melaksanakan kebijakan pemberantasan illegal fishing secara masif dengan menenggelamkan kapal-kapal asing pelanggar yang mendapat perhatian internasional.

2020–Sekarang

Era Ekonomi Biru dan Grow Stronger

KKP mengambil pendekatan Ekonomi Biru yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem, dengan target ambisius menuju Indonesia Emas 2045.

Armada KKP menjaga perairan Indonesia

πŸ† Pencapaian Utama KKP

Sejak berdiri, KKP telah berhasil meningkatkan produksi perikanan nasional dari 5,1 juta ton menjadi lebih dari 12 juta ton per tahun, menjadikan Indonesia sebagai produsen perikanan terbesar kedua di dunia setelah China.

Pimpinan Organisasi

Struktur Kepemimpinan KKP RI

KKP dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh pejabat eselon satu dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian.

πŸ‘¨β€πŸ’Ό

Menteri Kelautan dan Perikanan

Pimpinan Tertinggi KKP RI

Bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

πŸ‘€

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

Wakil Pimpinan KKP RI

Membantu Menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan program strategis kementerian.

πŸ“‹

Sekretaris Jenderal

Sekretariat Jenderal KKP

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi KKP.

🎣

Dirjen Perikanan Tangkap

Ditjen Perikanan Tangkap

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap, perizinan, dan pengembangan armada penangkapan ikan.

🐟

Dirjen Perikanan Budidaya

Ditjen Perikanan Budidaya

Mengelola kebijakan pengembangan budidaya ikan, udang, rumput laut, dan komoditas perairan lainnya secara berkelanjutan.

🌊

Dirjen Pengelolaan Laut

Ditjen Pengelolaan Kelautan

Merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan, pesisir, pulau kecil, dan kawasan konservasi laut Indonesia.

Data Kelembagaan

Fakta dan Angka KKP RI

28
Unit Kerja Eselon I

Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia

12 Jt
Ton Produksi Perikanan

Total produksi perikanan tangkap dan budidaya nasional per tahun

USD 6,5 M
Nilai Ekspor Perikanan

Nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke berbagai pasar dunia

Data Unit Pelaksana Teknis KKP

Unit Kerja Jenis UPT Jumlah Wilayah Kerja
Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar UPT Pusat 4 Unit Jawa, Sumatera, Kalimantan
Balai Besar Perikanan Budidaya Laut UPT Pusat 2 Unit Lampung, Sulawesi Selatan
Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu UPT Pusat 47 Unit Seluruh Indonesia
Pangkalan PSDKP (Kapal Pengawas) UPT PSDKP 6 Unit Batam, Bitung, Tual, Benoa, Tarakan, Ranai
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut UPT Pusat 8 Unit Regional Indonesia

Ingin Mengetahui Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih lengkap mengenai program dan kebijakan KKP RI.

πŸ“¬ Hubungi KKP Sekarang